Tata Tertib
Tata Tertib
I. Hal Masuk Sekolah
- Semua peserta didik harus masuk sekolah selambat-lambatnya 5 menit sebelum pelajaran dimulai.
- Peserta didik yang datang terlambat tidak diperkenankan langsung masuk kelas, melainkan harus melapor terlebih dahulu kepada guru piket.
- Murid absen hanya karena benar-benar sakit atau ada keperluan yang sangat penting/tidak bisa diwakilkan.
- Urusan keluarga harus dikerjakan diluar sekolah atau waktu libur sehingga tidak menggunakan hari sekolah.
- Peserta didik yang absen pada waktu masuk kembali harus melapor kepada Kepala Sekolah dengan membawa surat-surat yang diperlukan.
- Peserta didik tidak diperbolekan meninggalkan sekolah selama jam pelajaran berlangsung.
- Kalau seandainya peserta didik sudah merasa sakit di rumah, maka sebaiknya tidak masuk sekolah dan memberikan keterangan kepada sekolah.
II. Kewajiban Peserta Didik
- Taat kepada Guru-guru dan Kepala Sekolah.
- Ikut bertanggung jawab atas kebersihan, keamanan, ketertiban kelas dan sekolah pada umumnya.
- Ikut bertanggung jawab atas pemeliharaan gedung, halaman, perabot dan peralatan sekolah.
- Membantu kelancaran pelajaran baik di kelasnya maupun di sekolah pada umumnya.
- Ikut menjaga nama baik sekolah, guru dan pelajar pada umumnya, baik di dalam maupun di luar sekolah.
- Menghormati guru dan saling menghargai sesama peserta didik.
- Melengkapi diri dengan keperluan sekolah.
- Ikut membantu agar Tata Tertib sekolah dapat berjalan dan ditaati.
III. Larangan Peserta Didik
- Meninggalkan sekolah selama pelajaran berlangsung, penyimpangan dalam hal ini hanya dengan izin Kepala Sekolah.
- Membeli makanan dan minuman di luar sekolah.
- Menerima surat-surat atau tamu di kelas.
- Memakai perhiasan yang berlebihan serta berdandan yang tidak sesuai dengan Kepribadian Bangsa.
- Merokok di dalam dan di luar sekolah.
- Meminjam uang dan alat-alat pelajaran antar sesama peserta didik.
- Mengganggu jalannya pelajaran baik terhadap kelasnya maupun terhadap kelas lain.
- Berada di dalam kelas selama waktu istirahat.
- Berkelahi dan main hakim sendiri jika menemui persoalan antar teman.
- Menjadi perkumpulan anak-anak nakal dan geng-geng terlarang.
IV. Hal Pakaian dan Lain-lain
- Setiap peserta didik wajib memakai seragam sekolah lengkap sesuai dengan ketentuan sekolah.
- Peserta didik putri dilarang memelihara kuku panjang dan memakai alat kecantikan kosmetik yang lazim digunakan oleh orang-orang dewasa.
- Rambut dipotong rapi, bersih dan terpelihara.
- Pakaian olahraga sesuai dengan ketentuan sekolah.
V. Hak-Hak Peserta Didik
- Peserta didik berhak mengikuti pelajaran selama tidak melanggar tata tertib.
- Peserta didik dapat meminjam buku-buku dari perpustakaan sekolah dengan mentataati peraturan perpustakaan yang berlaku.
- Peserta didik berhak mendapatkan perlakuan yang sama dengan peserta didik lain sepanjang tidak melanggar peraturan Tata Tertib.
VI. Hal Les Privat
- Peserta didik yang terbelakang dalam suatu mata pelajaran dapat mengajukan permintaan les tambahan dengan surat orang tua yang ditujukan kepada sekolah.
- Les privat kepada guru kelasnya dan les privat tanpa sepengetahuan Kepala Sekolah dilarang.
- Les privat dapat diberikan sampai peserta didik yang bersangkutan dapat mengejar pelajaran yang ketinggalan.
VII. Lain-Lain
- Hal-hal yang belum tercantum dalam peraturan Tata Tertib ini diatur oleh sekolah.
- Peraturan Tata Tertib sekolah ini berlaku sejak diumumkan.