Tata Tertib

I. Hal Masuk Sekolah

  1. Semua peserta didik harus masuk sekolah selambat-lambatnya 5 menit sebelum pelajaran dimulai.
  2. Peserta didik yang datang terlambat tidak diperkenankan langsung masuk kelas, melainkan harus melapor terlebih dahulu kepada guru piket.
  3. Murid absen hanya karena benar-benar sakit atau ada keperluan yang sangat penting/tidak bisa diwakilkan.
  4. Urusan keluarga harus dikerjakan diluar sekolah atau waktu libur sehingga tidak menggunakan hari sekolah.
  5. Peserta didik yang absen pada waktu masuk kembali harus melapor kepada Kepala Sekolah dengan membawa surat-surat yang diperlukan.
  6. Peserta didik tidak diperbolekan meninggalkan sekolah selama jam pelajaran berlangsung.
  7. Kalau seandainya peserta didik sudah merasa sakit di rumah, maka sebaiknya tidak masuk sekolah dan memberikan keterangan kepada sekolah.

II. Kewajiban Peserta Didik

  1. Taat kepada Guru-guru dan Kepala Sekolah.
  2. Ikut bertanggung jawab atas kebersihan, keamanan, ketertiban kelas dan sekolah pada umumnya.
  3. Ikut bertanggung jawab atas pemeliharaan gedung, halaman, perabot dan peralatan sekolah.
  4. Membantu kelancaran pelajaran baik di kelasnya maupun di sekolah pada umumnya.
  5. Ikut menjaga nama baik sekolah, guru dan pelajar pada umumnya, baik di dalam maupun di luar sekolah.
  6. Menghormati guru dan saling menghargai sesama peserta didik.
  7. Melengkapi diri dengan keperluan sekolah.
  8. Ikut membantu agar Tata Tertib sekolah dapat berjalan dan ditaati.

III. Larangan Peserta Didik

  1. Meninggalkan sekolah selama pelajaran berlangsung, penyimpangan dalam hal ini hanya dengan izin Kepala Sekolah.
  2. Membeli makanan dan minuman di luar sekolah.
  3. Menerima surat-surat atau tamu di kelas.
  4. Memakai perhiasan yang berlebihan serta berdandan yang tidak sesuai dengan Kepribadian Bangsa.
  5. Merokok di dalam dan di luar sekolah.
  6. Meminjam uang dan alat-alat pelajaran antar sesama peserta didik.
  7. Mengganggu jalannya pelajaran baik terhadap kelasnya maupun terhadap kelas lain.
  8. Berada di dalam kelas selama waktu istirahat.
  9. Berkelahi dan main hakim sendiri jika menemui persoalan antar teman.
  10. Menjadi perkumpulan anak-anak nakal dan geng-geng terlarang.

IV. Hal Pakaian dan Lain-lain

  1. Setiap peserta didik wajib memakai seragam sekolah lengkap sesuai dengan ketentuan sekolah.
  2. Peserta didik putri dilarang memelihara kuku panjang dan memakai alat kecantikan kosmetik yang lazim digunakan oleh orang-orang dewasa.
  3. Rambut dipotong rapi, bersih dan terpelihara.
  4. Pakaian olahraga sesuai dengan ketentuan sekolah.

V. Hak-Hak Peserta Didik

  1. Peserta didik berhak mengikuti pelajaran selama tidak melanggar tata tertib.
  2. Peserta didik dapat meminjam buku-buku dari perpustakaan sekolah dengan mentataati peraturan perpustakaan yang berlaku.
  3. Peserta didik berhak mendapatkan perlakuan yang sama dengan peserta didik lain sepanjang tidak melanggar peraturan Tata Tertib.

VI. Hal Les Privat

  1. Peserta didik yang terbelakang dalam suatu mata pelajaran dapat mengajukan permintaan les tambahan dengan surat orang tua yang ditujukan kepada sekolah.
  2. Les privat kepada guru kelasnya dan les privat tanpa sepengetahuan Kepala Sekolah dilarang.
  3. Les privat dapat diberikan sampai peserta didik yang bersangkutan dapat mengejar pelajaran yang ketinggalan.

VII. Lain-Lain

  1. Hal-hal yang belum tercantum dalam peraturan Tata Tertib ini diatur oleh sekolah.
  2. Peraturan Tata Tertib sekolah ini berlaku sejak diumumkan.